IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM DI KECAMATAN PARINGIN SELATAN KABUPATEN BALANGAN

Penulis

  • M. Fajrianor Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • M. Husaini Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Siti Raudah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Bantuan Sosial Korban Bencana Alam

Abstrak

Permasalahan yang ditemukan terkait implementasi Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana Alam meliputi Kondisi lingkungan yang kurang baik, sumber daya yang kurang memadai, dan hubungan antar organisasi yang kurang baik. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi Perbup Balangan No.11 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana Alam di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dan faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan informan secara Snowball Sampling, teknik analisis yang digunakan adalah reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa implementasi Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana Alam dilihat dari: 1) kondisi lingkungan meliputi kondisi geografis kurang baik, kondisi sosial masyarakat  sudah tepat, kondisi ekonomi masyarakat sudah tepat. 2) hubungan antar organisasi meliputi dukungan antar instansi tergolong baik, kerjasama antar organisasi kurang baik koordinasi antar instansi tergolong baik. 3) sumber daya meliputi sumber daya manusia yang kurang baik, sumber daya finansial cukup efektif, kondisi sarana dan prasarana masih kurang optimal. 4) karakter institusi implementor meliputi kesanggupan melaksanakan tugas dinilai kurang baik, kemampuan petugas dalam pelaksanaan pemberian bantuan bencana banjir ini tergolong kurang optimal, komitmen melaksanakan tugas yang dinilai baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi faktor pendorong yakni komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas, kemudian faktor penghambat meliputi kurang baiknya drainase atau saluran air menyebabkan banjir kurang dapat teratasi dengan baik, terbatasnya Anggaran Untuk Penyaluran Bantuan terhadap Masyarakat yang terdampak banjir dan Kurangnya Jumlah Personil dalam Penanggulangan Bencana.

Diterbitkan

2024-07-13

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM DI KECAMATAN PARINGIN SELATAN KABUPATEN BALANGAN. (2024). Jurnal Kebijakan Publik, 1(1), 100-107. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/235

Artikel Serupa

1-10 dari 275

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.