IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT: STUDI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI PASAR ALABIO KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Ketertiban Umum, Pedagang Kaki LimaAbstrak
Pasar tradisional memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian masyarakat, khususnya bagi kelompok ekonomi kecil seperti pedagang kaki lima (PKL). Keberadaan PKL di Pasar Alabio memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan terkait ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan ketertiban pedagang kaki lima di Pasar Alabio, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya, serta menganalisis tingkat kepatuhan PKL terhadap kebijakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara, pedagang kaki lima, serta masyarakat sekitar pasar. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teori Ferdinand Tönnies (2005) tentang Gemeinschaft dan Gesellschaft. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ketertiban pedagang kaki lima di Pasar Alabio belum berjalan secara optimal, ditandai dengan masih adanya PKL yang berjualan di area terlarang dan penataan lapak yang kurang tertib. Faktor pendukung implementasi meliputi adanya dasar hukum yang jelas, komitmen aparat penegak peraturan, serta upaya sosialisasi kebijakan. Sementara faktor penghambat meliputi rendahnya kesadaran dan kepatuhan PKL, keterbatasan sarana dan prasarana relokasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta lokasi relokasi yang kurang strategis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ketertiban pedagang kaki lima memerlukan pendekatan yang lebih persuasif, partisipatif, dan humanis, dengan peningkatan intensitas sosialisasi, penyediaan fasilitas relokasi yang layak dan strategis, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.





