IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 PASAL 1 AYAT 18 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR NAGARA KECAMATAN DAHA SELATAN

Penulis

  • Sepia Sepia Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis
  • Reno Affrian Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis
  • Herry Febriadi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima

Abstrak

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 18 Tentang Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nagara ditemukan beberapa fenomena, belum terdapat upaya optimal dari pelaksana kebijakan dalam menertibkan pedagang kaki lima, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah PKL dari tahun ke tahun, karena kegiatan belum dilaksanakan secara berkelanjutan, meskipun aparat pelaksana kebijakan seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan telah melakukan upaya penertiban, namun masih banyak PKL di Pasar Nagara yang melanggar ketentuan, pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas PKL di Pasar Nagara masih sangat terbatas, komunikasi antarorganisasi dalam pelaksanaan penertiban PKL di Pasar Nagara belum berjalan secara optimal, dan jumlah personel keamanan yang dimiliki oleh UPTD Pengelolaan Pasar Nagara masih sangat terbatas, yakni hanya berjumah lima orang. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 18 Tentang Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nagara, serta faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 12 orang. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara itu, analisis data dilakukan melalui tahapan kondensasi data, penyajian data (data display), dan verifikasi data. Uji kredibilitas dilakukan melalui waktu yang digunakan penelitian harus cukup lama, ketekunan pengamatan, triangulasi, menganalisis kasus negatif, menggunakan alat bantu dalam mengumpulkan data, dan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 18 Tentang Pedagang Kaki Lima Di Pasar Nagara tergolong belum terimplementasi dengan baik. Dari segi ukuran, tujuan kebijakan, sumber daya manusia, organisasi informal, sikap penerimaan atau penolakan, kerja sama, kondisi ekonomi dan kondisi sosial dikategorikan belum terimplementasi dengan baik. Pemahaman pelaksana terhadap kebijakan serta koordinasi dikategorikan cukup terimplementasi dengan baik. Sumber daya finansial, organisasi formal, kondisi politik dikategorikan sudah terimplementasi dengan baik. Faktor pendukung implementasi mencakup ketersediaan anggaran, kejelasan SOP, tidak adanya keterkaitan dengan aspek stabilitas pemerintahan, pengetahuan substantif, dan kesepahaman tujuan antar pihak. Faktor penghambat implementasi mencakup tidak efisiensi pelaksanaan, ketidaktepatan sasaran kebijakan, keterbatasan personel dari pelaksana, tidak adanya jaringan interpersonal, belum optimalnya partisipasi pemangku kepentingan, pendapatan masyarakat, partisipasi masyarakat dan respon masyarakat.

Diterbitkan

2025-10-28

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 PASAL 1 AYAT 18 TENTANG PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR NAGARA KECAMATAN DAHA SELATAN . (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(3), 1380-1392. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1436

Artikel Serupa

1-10 dari 198

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.