IMPLEMENTASI TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLA PASAR DI PASAR ADARO PARINGIN KABUPATEN BALANGAN
Keywords:
Implementasi, Tata KerjaAbstract
UPTD Pengelola Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan teknis kepada masyarakat pengguna jasa/kawasan pasar meliputi: penataan dan pengaturan, penertiban dan pengamanan, pengawasan kebersihan pasar, pemungutan dan pemasukan retribusi pasar, dan sewa toko/kios pada pasar. Kurangnya pengawasan dan penindakan pada pedagang, kebersihan dan kerapian pasar yang kotor, Kurangnya prasana seperti lahan parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar Di Pasar Adaro Paringin Kabupaten Balangan, untuk Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar Di Pasar Adaro Paringin Kabupaten Balangan. Metode penelitian yaitu deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data melalui penarikan sampel secara purposive sampling berjumlah 12 orang. Dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Implementasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar Di Pasar Adaro Paringin Kabupaten Balangan cukup baik. Melingkupi indikator transmisi, kejelasan, staf, finansial, wewenang, fasilitas, pengangkatan birokrasi, dan efek disposisi . Aspek yang belum baik yaitu konsistensi, SOP, dan pragmentasi. faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu kurangnya prasarana, keterlambatan tata kerja. Disarankan Kepala UPTD Pengelola Pasar tegas dalam pengelolaan tata kerja. Dan pegawai UPTD Pengelola Pasar Adaro Paringin hendaknya lebih giat atau konsisten.