IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 45 TAHUN 2020 MENGENAI KENDARAAN TERTENTU DENGAN MEMANFAATKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020Abstract
Permasalahan yang ada adalah tidak adanya infrastruktur yang memadai seperti jalur khusus sepeda listrik, penegakan hukum masih belum tegas, serta respon pengguna sepeda listrik terhadap kebijakan masih belum sepenuhnya dipahami. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini yang pertama hasil penyebarannya sudah dilakukan dengan cara sosialisasi, kedua kejelasannya sudah cukup terimplementasi, ketiga sudah dilakukan secara konsisten, keempat sudah ada staf yang menjalankan peraturan, kelima untuk informasi nya masih kurang terimplementasi, keenam para pelaksana sama-sama berwenang dalam peraturan tersebut, ketujuh fasilitas yang belum tersedia, kedelapan para pelaksana sudah memahami isi dari peraturan tersebut, kesembilan arahan dan tanggapan pelaksana nya sudah terjalankan, kesepuluh intensitas respon dan tanggapan pelaksananya kurang karena peraturan tersebut belum sepenuhnya berdampak bagi masyarakat, kesebelas SOP yang belum diterbitkan, kedua belas fragmentasi penyebarannya sudah terjalankan. Sedangkan faktor penghambat ada tiga, pertama tidak adanya sanksi hukum yang tegas dan sesuai untuk diterapkan, kedua tidak adanya SOP terkait sepeda listrik, ketiga masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak memanfaatkan helm dan pengguna yang masih berusia dibawah 12 tahun. Untuk upaya yang dilakukan yang pertama memanggil orang tua dari anak tersebut apabila melakukan pelanggaran secara berulang, kedua dilakukannya rapat koordinasi dengan para pelaksana mengenai kesepakatan peraturan, ketiga peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai peraturan tersebut. Saran saya kepada para pelaksana agar segera menerbitkan SOP yang menyangkut dengan sepeda listrik dan melakukan peningkatan sosialisasi, lalu menyediakan angkutan umum untuk anak sekolah agar meminimalisir pengguna sepeda listrik yang dibawah umur 12 tahun dan terakhir saran saya untuk orang tua agar mengawasi anak pengguna sepeda listrik untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.





