IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA PADA BUMDES SEMANGAT BARU DI DESA PULANTANI KECAMATAN HAUR GADING KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Peraturan, BUMDesAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pada BUMDes Semangat Baru Di Desa Pulantani Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Sumber data yang diambil melalui teknik purposive sampling berjumlah 15 orang. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi, dan membercheck. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Pada BUMDes Semangat Baru Di Desa Pulantani Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara kurang baik karena pertama dari sub variabel komunikasi indikator sosialisasi dan pemahaman yang kurang baik. Kedua, sub variabel sumber daya indikator sumber daya manusia dan finansial yang kurang baik. Ketiga, sub variabel disposisi indikator komitmen dan kewenangan cukup baik. Keempat, sub variabel struktur birokrasi indikator SOP dan pengawasan kurang baik. Faktor penghambat yaitu penyampaian informasi yang kurang konsisten, keterbatasan dana, keterbatasan waktu pengelola, dan kurangnya pengawasan secara berkala. Faktor pendukung yaitu adanya pelatihan untuk unit kuliner dan adanya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa





