IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Pasar Induk Amuntai)
Keywords:
Implementasi, Peraturan Daerah, Pengelolaan PasarAbstract
Pengelolaan pasar pemerintah di Pasar Induk Amuntai Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara permasalahan mengenai kurangnya pengawasan banyak pedagang yang tidak mengerti apa maksud dan tujuan peraturan daerah no 17 tahun 2013. Tujuan penelitian ini mengatahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Pasar Induk Amuntai dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sehingga terdapat informan berjumlah 9 orang dan analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menujukan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 cukup baik. Dilihat dari beberapa indikator : Pertama, tranmisi cukup baik. kedua, kejelasan kurang baik. Ketiga, konsistensi cukup baik. Keempat, staf cukup baik. Kelima, informasi cukup baik. Keenam, wewenang cukup baik. Ketujuh fasilitas kurang baik. Kedelapan, pengangkatan birokrasi cukup baik. Kesembilan, insentif kurang baik. Kesepuluh, standar operating prosedures (SOP) cukup baik. Kesebelas, fragmentasi cukup baik. Faktor penghambat yaitu kurangnya peminat pedagang yang mau menempati toko-toko yang kosong dan ada pedagang yang menunggak bayar sewa toko. Adapun faktor pendukung yaitu koordinasi yang baik. Disarankan Kepada Kepala Dinas hendaknya mengawasi langsung pada saat melakukan sosialisasi, dan membuat anggaran untuk fasilitas. Kepada kepala UPT hendaknya melakukan sosisalisasi dan memberikan insentif kepada pedagang yang menaati peraturan. Kepada pedagang dan masyarakat hendaknya menaati peraturan yang berlaku.