IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT BERKELANJUTAN (Studi Kasus Pada Pasar Rakyat Tanjung Kabupaten Tabalong)
Keywords:
Implementasi, Pengelolaan PasarAbstract
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong telah melakukan berbagai upaya atau cara dalam menangani masalah pengelolan pasar, pengelolaan atau penataan pasar merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam penataan pasar khusus yang ada di Kabupaten Tabalong. Terdapat adanya permasalahan yang muncul pada Pasar Rakyat Tanjung Kabupaten Tabalong diantaranya lahan parkir yang kurang memadai, Kurangnya kesadaran pedagang terhadap sampah sisa berjualan, dan banyaknya kendaraan bermotor yang masuk ke area pasar. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pasar Rakyat Berkelanjutan (Studi Kasus Pada Pasar Rakyat Tanjung Kabupaten Tabalong) dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif. Dimana penggalian data dapat melalui wawancara, observasi maupun data dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi yang cukup baik dapat dilihat dari indikator staf,wewenang, fasilitas, pengangkatan birokrasi, insentif, SOP, dan fragmentasi. Adapun Implementasi yang kurang baik dapat dilihat dari indikator transmisi, kejelasan, konsistensi, dan informasi. Disamping itu ada faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu meliputi faktor pendukung yaitu kompetensi pelaksana kebijakan. Adapun faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisasi terkait peraturan yang berlaku dan sikap pelaku usaha kaki lima. Saran untuk para implementor agar dapat lebih baik lagi dalam menjalin komunikasi dengan sasaran kebijakan.





