IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Implementasi, Peraturan, Sepeda listrikAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Sepeda Listrik di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian cukup baik dilihat pada indikator: Pertama, ukuran kebijakan sudah cukup baik. Kedua, tujuan kebijakan sudah cukup baik. Ketiga, sumberdaya manusia sudah cukup baik. Keempat, hubungan yang terjadi dengan birokrasi cukup baik. Kelima, respon implementor terhadap kebijakan dari pelaksana cukup baik. Keenam, koordinasi antar lembaga sudah cukup baik. Ketujuh, kerja sama antar lembaga cukup baik. Kedelapan, kondisi lingkungan ekonomi cukup baik. Kesembilan, kondisi lingkungan sosial cukup baik. Kesepuluh, kondisi lingkungan politik sudah cukup baik. Indikator yang kurang baik yakni: Pertama, sumber daya finansial karena belum ada turunan hukum mengenai peraturan. Kedua, respon masyarakat masih kurang baik. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara agar segera menerbitkan kebijakan turunan hukum yang lebih efektif dan sesuai demi menjaga ketertiban, keselamatan,dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas dijalan raya.





