IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS) DI KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus di Desa Hambuku Pasar dan Hambuku Tengah)

Authors

  • Muhammad Ridha Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Arpandi Arpandi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Haris Fadillah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

Keywords:

implementasi kebijakan, peraturan daerah, stop BABS, sanitasi lingkungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kecamatan Sungai Pandan dengan studi kasus di Desa Hambuku Pasar dan Desa Hambuku Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melibatkan 13 orang informan yang dipilih secara purposive, serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji kredibilitas data dilakukan dengan triangulasi sumber dan teknik. Analisis implementasi kebijakan didasarkan pada model Van Meter dan Van Horn yang meliputi standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta disposisi implementor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Stop BABS di Kecamatan Sungai Pandan belum sepenuhnya berjalan optimal. Pada Desa Hambuku Pasar masih ditemukan keterbatasan dalam aspek sosialisasi kebijakan, ketersediaan anggaran dan sarana sanitasi, serta belum diterapkannya sanksi secara tegas, sehingga sebagian masyarakat masih melakukan BABS di sungai. Sementara itu, Desa Hambuku Tengah menunjukkan implementasi yang lebih baik dengan telah ditetapkannya sebagai Desa STBM dan dinyatakan 100% Stop BABS, meskipun masih terdapat jamban di sungai yang digunakan untuk keperluan selain buang air besar. Faktor penghambat implementasi kebijakan meliputi keterbatasan anggaran, sarana sanitasi, serta rendahnya kesadaran masyarakat, sedangkan faktor pendukungnya adalah adanya komitmen aparat desa, dukungan tenaga kesehatan, dan kerja sama antar pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pemerintah daerah dan pemerintah desa meningkatkan sosialisasi kebijakan secara berkelanjutan, memperkuat dukungan anggaran dan sarana prasarana jamban sehat, serta menerapkan standar operasional prosedur dan sanksi secara konsisten agar tujuan kebijakan Stop BABS dapat tercapai secara optimal.

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS) DI KECAMATAN SUNGAI PANDAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus di Desa Hambuku Pasar dan Hambuku Tengah). (2026). Jurnal Kebijakan Publik, 3(1), 203-217. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1783

Similar Articles

11-20 of 245

You may also start an advanced similarity search for this article.