IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA MENIKAH DI KECAMATAN PUGAAN KABUPATEN TABALONG KALIMANTAN SELATAN (Studi Kasus Desa Tamunti dan Desa Pampanan)

Penulis

  • Nurhikmah Nurhikmah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • Ni Made Musiyani Anjasmari Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis
  • M.Ridha Anshari Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Penulis

Kata Kunci:

Implementasi Kebijakan, Batas Usia Menikah

Abstrak

Pendewasaan usia perkawinan adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga mencapai usia ideal pada saat menikah. Fenomena yang ada pada Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah Di Kecamatan Pugaan yaitu Pada masyarakat desa Tamunti pernikahan dini atau menikah dibawah umur terjadi dikarenakan atas keinginan anak itu sendiri yang diakibatkan oleh pergaulan yang terlalu bebas, Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai undang-undang tentang batas usia menikah, Kurangnya sosialisasi tentang batas usia menikah dan Kurangnya koordinasi antara petugas KUA dengan aparat desa. Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan di Kecamatan Pugaan kurang baik, Pertama, indikator kejelasan kebijakan yang belum baik, Kedua, indikator sumber daya manusia yang kurang baik, Ketiga, indikator sikap organisasi para pelaksana sudah baik dan sifat agen pelaksananya juga sudah baik, Keempat, indikator sikap menerima kebijakan dari para pelaksananya sudah Kelima, indikator komunikasi antar pegawai dengan masyarakat belum terjalin dengan baik, Keenam, indikator dari segi ekonomi yang belum mendukung dan dari segi sosial juga belum mendukung. Faktor pendukung yakni Sikap Agen Pelaksananya, Sifat Agen Pelaksana, Sikap Menerima dari para pelaksana terhadap kebijakan undang-undang, Pada indikator Menolak para pelaksana kebijakan, Komunikasi Antar Pegawai Dengan Instansi Lain. Sedangkan untuk faktor penghambatnya yaitu Kejelasan kebijakan, Tujuan kebijakan, Sumber Daya Manusia/Pelaksana, Sumber Daya Finansial/Anggaran, Komunikasi Antar Pegawai dengan Masyarakat, Kondisi Ekonomi Kondisi Sosial. Disarankan Kepada Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong  diharapkan agar lebih bisa menganggarkan anggaran untuk mengadakan sosialisasi tentang implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan. Dan diharapkan dapat menjalin dan meningkatkan kerjasama serta komunikasi dengan pihak Pemerintah desa di wilayah kecamatan  Pugaan untuk selalu  menghimbau dan memberitahukan kepada masyarakat terkait adanya kebijakan batasan usia dalam pernikahan untuk upaya mencegah pernikahan dini, karena hal ini merupakan jadi tanggung jawab bersama.

Diterbitkan

2025-03-06

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA MENIKAH DI KECAMATAN PUGAAN KABUPATEN TABALONG KALIMANTAN SELATAN (Studi Kasus Desa Tamunti dan Desa Pampanan). (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(1), 483-493. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/999

Artikel Serupa

1-10 dari 218

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.