IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI KASUS LAPANGAN DWIWARNA)
Keywords:
Implementasi, Pengelolaan PedagangAbstract
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha. Fenomena masalah yang terjadi yaitu rendahnya kepatuhan pedagang kaki lima terhadap Peraturan Daerah, tidak mengetahui dan memahami tujuan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan PKL dan sikap aparat dalam menegakkan peraturan yang cenderung kurang tegas dan tidak konsisten dapat ditemukan bahwa penertiban seringkali tidak dilakukan secara merata. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui implementasi pengelolaan PKL dan faktor-faktor yang memepengaruhi implementasi pengelolaan PKL di Lapangan Dwiwarna Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data diambil menggunakan teknik snowball sampling dengan jumlah informan sebanyak 10 orang. Data yang telah terkumpul, dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan Conclusion Drawing/Verification. Uji kredibilitas data yang digunakan berupa triangulasi subjek, triangulasi waktu dan triangulasi teknik.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) cukup optimal. Hal ini dapat dilihat dari: Pertama, sosialisasi cukup optimal, karena sudah tersosialisasikan kepada PKL. Kedua, jelas kurang optimal, karena penyampaian informasi tidak menyeluruh. Ketiga, tepat cukup optimal, karena sudah berjalan dalam penegakan peraturan. Keempat, konsisten kurang optimal, karena penyampaian jam operasioanl dan pengawasan tidak konsisten. Kelima, staf cukup optimal, karena dalam pelaksanaannya sudah tercukupi. Keenam, informasi sudah cukup optimal, karena tersampaiakannya dalam hal ketertiban dan kepatuhan. Ketujuh, wewenang sudah cukup optimal, karena pelaksanaannya sudah berjalan sesuai tugas pokoknya. Kedelapan, fasilitas kurang optimal, dalam hal saran dan prasarana kebutuhan seperti tenda. Kesembilan, memahami tugasnya cukup optimal, karena satpol PP sudah memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Kesepuluh, mampu melakasanakan sudah cukup optimal, karena satpol PP sudah menjalankan tugasnya dalam menjalin komunikasi kepada masyarakat dan pedagang. Kesebelas, standar operasional posedur (SOP) sudah cukup optimal, karena satpol PP memiliki SOP yang baik untuk pengarahan dan pembinaan kepada pedagang. Keduabelas, keinginan melaksanakan sudah cukup optimal, karena satpol PP sudah menegakkan peraturan maupun penertibannya. Faktor pendukung yaitu keinginan untuk tertib pedagang dan dukungan dalam tindakan untuk keberlangsungan aktivitas PKL. Faktor penghambat yaitukomunikasi yang tidak menyeluruh dan minimnya untuk fasilitas bagi pedagang kaki lima yang ada di lapangan dwiwarna.
Saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah diharapkan untuk meningkatkan sosialisasi secara menyeluruh dan menyediakan fasilitas yang representative dan mendukung untuk aktivitas PKL. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan untuk meningkatkan konsistensi dalam penegakan peraturan





