IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 PASAL 37 AYAT 4 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (Studi Kasus Pasar Induk Amuntai)
Keywords:
Implementasi kebijakan, Ketertiban umum, Peraturan daerah, Pengemis, Pasar AmuntaiAbstract
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 37 Ayat (4) yang melarang pemberian uang atau bantuan kepada pengemis di tempat umum. Peraturan tersebut diarahkan untuk menciptakan suasana pasar yang tertib, aman, dan nyaman sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara optimal. Kenyataannya, di Pasar Amuntai masih dijumpai pengemis yang beraktivitas secara rutin dan masyarakat yang tetap memberikan uang, sehingga tujuan peraturan belum sepenuhnya tercapai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (4) di Pasar Amuntai serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah 10 orang yang dipilih secara purposive sampling, terdiri dari aparat Satpol PP, Dinas Sosial, pedagang pasar, dan pengemis. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan, dengan uji kredibilitas menggunakan triangulasi sumber dan member check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda tersebut masih berada pada kategori cukup. Pemahaman kelompok sasaran terhadap larangan memberi uang kepada pengemis masih rendah karena sosialisasi yang belum merata. Penerapan sanksi belum dilakukan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Di sisi lain, keterbatasan personel, anggaran, serta sarana pendukung menyebabkan pengawasan tidak dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Meskipun demikian, keberadaan Perda sebagai dasar hukum yang jelas serta kerja sama antara Satpol PP dan Dinas Sosial menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan kebijakan.
Perbaikan implementasi perlu diarahkan pada peningkatan intensitas sosialisasi di lingkungan pasar, penambahan kapasitas sumber daya aparatur, penyediaan fasilitas pengawasan yang memadai, serta penguatan konsistensi penegakan aturan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ketertiban dan ketentraman di Pasar Amuntai secara berkelanjutan.





