PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN TUGAS PEGAWAI PADA KANTOR KELURAHAN BIRAYANG KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Keywords:
Penerapan, Prinsip Good GovernanceAbstract
Penelitian dilandasi oleh beberapa permasalahan dalam penerapan prinsip good governance pada Kantor Kelurahan Birayang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Meskipun pelayanan publik berjalan, masih terdapat hambatan seperti keterbatasan SDM yang kompeten, kurangnya akses informasi serta kurangnya keterbukaan kebijakan untuk pengawasan dari masyarakat. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi terhadap pegawai serta pihak terkait. Penelitian didasarkan dengan teori Meuthia Ganie Rochman tentang empat unsur utama good governance yakni akuntabilitas, kerangka hukum, informasi dan transparansi. Hasil penelitian menampilkan bahwa penerapan good governance telah berjalan cukup baik dalam beberapa aspek seperti penggantian pejabat, pembatasan tugas, sanksi, ketersediaan informasi dan pelayanan yang transparan. Namun, masih ditemukan kendala dalam hal kompetensi pegawai, akses informasi publik dan juga sosialisasi pengawasan masyarakat. Faktor pendukung mencakup komunikasi pegawai dan media informasi beragam, sedangkan penghambat meliputi kurangnya pelatihan, minimnya pengelolaan informasi serta tidak adanya sosialisasi pengawasan. Oleh karena itu, diharapkan adanya peningkatan pelatihan, penguatan pengelolaan media informasi dan sosialisasi keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar prinsip good governance dapat diterapkan secara optimal dan juga berkelanjutan.





