EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 114 TAHUN 2014 PASAL 1 AYAT 12 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (STUDI KASUS DESA BATANG BANYU DAN DESA SEI DURIAN)
Keywords:
Efektivitas, peraturan, pemberdayaan masyarakat desaAbstract
Pemberdayaan melalui pelatihan yang memiliki permasalahan berkaitan dengan kurangnya maksimalnya masyarakat dalam penerapan pelatihan, sebagian masyarakat yang mengikuti pelatihan ada yang tidak memahami materi yang diberikan dan usaha yang berjalan setelah pelatihan yang memiliki permasalahan pemasaran yang sulit dilakukan. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, sumber data yang diambil melalui teknk purposive sampling yang berjumlah 18 orang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas peraturan Menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 pasal 1 ayat 12 tentang pemberdayaan masyarakat desa (studi kasus Desa Batang Banyu dan Desa Sei Durian) kurang efektif dilihat dari: Sub variabel Pemahaman program sudah efektif, sub variabel tepat sasaran sudah efektif, sub variabel tepat waktu belum efektif, sub variabel tercapainya tujuan belum efektif, sub variabel perubahan nyata belum efektif. Faktor pendukung diantara lain dari sarana dan prasarana sedangkan faktor penghambat dalam hal kurangnya motivasi masyarakat dalam melanjutkan pelatihan dan ketiadaan modal, untuk meningkatkan efektivitasnya diperlukan mengevaluasi program pelatihan ini guna mengetahui alasan program tersebut belum berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





