IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA ANAK DI KECAMATAN MUARA HARUS KABUPATEN TABALONG
Keywords:
Implementasi, Peraturan Bupati, Pencegahan Perkawinan AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Anak di Kecamatan Muara Harus serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Masalah pernikahan usia dini di Kabupaten Tabalong masih menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan 15 informan yang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh KB, staf kecamatan, dan masyarakat, serta studi dokumentasi. Analisis data menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal. (1) Aspek komunikasi terkendala oleh penyebaran informasi yang tidak merata kepada orang tua. (2) Sumber daya terhambat oleh kurangnya personil penyuluh, fasilitas operasional yang minim di tingkat kecamatan, dan ketiadaan panduan teknis tertulis. (3) Disposisi pelaksana positif namun kurang didukung insentif, serta berbenturan dengan budaya masyarakat yang masih permisif. (4) Struktur birokrasi yang panjang dan SOP yang kurang fleksibel justru memicu praktik pernikahan siri sebagai jalan pintas. Faktor penghambat dominan lainnya meliputi masalah ekonomi dan pergaulan bebas. Penelitian ini merekomendasikan penyederhanaan prosedur, pemberian insentif bagi pelaksana, serta pengadaan fasilitas penunjang sosialisasi.





