IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 PASAL 1 AYAT 5 TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM DI KECAMATAN BANUA LAWAS KABUPATEN TABALONG
Keywords:
Implementasi, Peraturan Menteri Kesehatan, Higiene Sanitasi, Depot Air Minum, Banua Lawas, TabalongAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 5 mengenai higiene dan sanitasi depot air minum di Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Permasalahan utama yang ditemukan adalah rendahnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta penggunaan galon air minum yang tidak memenuhi standar kebersihan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik purposive sampling terhadap 13 informan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dilengkapi uji keabsahan data seperti triangulasi dan member check. Hasil menunjukkan bahwa implementasi regulasi masih tergolong kurang baik, dengan sebagian besar indikator berada dalam kategori kurang atau cukup baik. Faktor pendukung pelaksanaan adalah tersedianya regulasi nasional yang jelas, sementara hambatannya meliputi keterbatasan jumlah petugas sanitarian, minimnya sarana pendukung, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha. Peneliti merekomendasikan peningkatan anggaran, penambahan petugas, dan perluasan sosialisasi kebijakan hingga ke wilayah terpencil.





