IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM DI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA)

Authors

  • Syafrudin Syafrudin Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Arpandi Arpandi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Akhmad Berkatillah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Sanitasi, Depot Air Minum

Abstract

Air adalah kebutuhan pokok makhluk hidup maka seyogyanyalah pemenrintah wajib menerbitkan kebijakan terkait lingkungan (air) tersebut, dari berbagai usaha tentang air yang menjamur dimasyarakat salah satunya adalah usaha depat air, namun depot air minum di kecamatan Amuntai Selatan masih terkendala beberapa hal sehingga perlu dikaji lebih terkait permasalahan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menggunakan metode penelitian kualitataif. Hasil penelitian menunjukkan kurang baik. Hal ini dapat dilihat padaPada sub variabel ukuran dan tujuan kebijakan kurang baik pada indikator target capaian dan dampak kebijakan. Sub variabel sumber daya kurang baik pada indikator sumber daya manusia dan sumberdaya finansial. Sub variabel karakteristik agen pelaksana kurang baik pada indikator struktur birokrasi dan sikap pelaksana kebijakan. Sub variabel sikap/kecendrungan (disposition) para pelaksana pada indikator respon para pelaksana kurang baik dan kognisi para pelaksana cukup baik. Sub variabel komunikasi antarorganisai dan aktivitas pelaksana cukup baik pada indikator dukungan instansi lain yang terkait dan koordinasi dengan instansi lain yang terkait. Sub variabel lingkungan ekonomi, social dan politi pada indikator kondisi social kurang baik, kondisi ekonomi cukup baik dan kondisi politik baik. Faktor penghambat yaitu kurangnya sosialisai, kurangnya penghargaan atau apresiasi, banyaknya kegiatan lain yang harus dilakukan sebagai prioritas, beban kerja yang banyak dan kurangnya peralatan pengecekan air. Faktor pendukung yaitu kejelasan peraturan, digitalisai pendaftaran sertifikat laik hygiene sanitasi, bimbingan teknik dan kerja sama yang terjalin baik antar Dinas Kesehatan dan Puskesmas Amuntai Selatan.

Downloads

Published

2026-01-23

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM DI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA). (2026). Jurnal Kebijakan Publik, 2(4), 1465-1474. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1485

Similar Articles

11-20 of 204

You may also start an advanced similarity search for this article.