IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PADA PASAR INDUK AMUNTAI

Authors

  • Muhammad Aldi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Muhammad Arsyad Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Siti Paulina Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Implementasi, Pengelolaan Pasar

Abstract

Pasar induk Amuntai merupakan pasar yang memiliki peran penting bagi aset pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Fenomena masalah ini yaitu masih kurangnya penerapan aturan oleh pihak pengelola pasar, kurangnya fasilitas atau sarana prasarana yang di sediakan di pasar induk Amuntai, dan masih banyaknya pedagang yang kurang mengetahui atau memahami apa maksud dan tujuan dari Peraturan Daerah Dengan Nomor 17 Yang Diterbitkan Pada Tahun 2013 Berkaitan Dengan Sistem Pengelolaan Pasar pada pasar induk Amuntai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar pada Pasar Induk Amuntai dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Pengumpulan informasi dalam penelitian ini menggunakan tiga metode utama yaitu dialog mendalam dengan informan, pengamatan lapangan, dan penelusuran dokumen. Pemilihan partisipan dilakukan secara sengaja (purposive) dengan melibatkan dua belas informan kunci. Proses analisis data dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu pemilahan informasi penting, penyusunan data secara sistematis, dan perumusan kesimpulan. Uji kredibilatas data pada penelitian ini yaitu perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, tringulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi, dan mengadakan membercheck.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar pada Pasar Induk Amuntai cukup baik, terlihat dari indikator : penyampaian informasi cukup baik karena masih ada pedagang yang tidak mengetahui atau kurang sosialisasi, kejelasan informasi kurang baik karena masih ada pedagang yang kurang memahami tentang peraturan tersebut, konsistensi sudah baik karena informasi yang disampaikan tetap sama, jumlah petugas sudah baik karena petugas yang diturunkan untuk mengelola pasar sudah mencukupi, sedangkan ketersediaan fasilitas kurang baik karena masih belum terpenuhi, proses pengangkatan petugas baik karena sudah sesuai, kemampuan petugas kurang baik karena kurangnya wawasan petugas tentang peraturan, komitmen petugas kurang baik karena masih lalai dalam tugasnya, adanya SOP baik karena memang adanya SOP yang diberikan tersebut, dan pelaksanaan sesuai SOP cukup baik namun perlu ditingkatkan lagi. Faktor penghambat yaitu sarana prasarana yang belum terpenuhi serta kurangnya ketegasan petugas dalam penerapan peraturan. Sedangkan faktor pendukungnya yaitu jumlah petugas sudah mencukupi dan adanya SOP yang diberikan kepada petugas agar dapat dijalankan dengan baik.

Disarankan kepada UPTD Pasar sebaiknya melakukan perbaikan atau mencukupi fasilitas yang belum tersedia, petugas yang diturunkan agar lebih tegas dalam melakukan penertiban kepada pedagang, dan perlu kesadaran pedagang dalam menjaga lingkungan di sekitar.

Downloads

Published

2025-03-18

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR PADA PASAR INDUK AMUNTAI. (2025). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 901-911. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/PPJ/article/view/1163

Similar Articles

141-150 of 215

You may also start an advanced similarity search for this article.