KUALITAS PELAYANAN PADA KANTOR KEPOLISIAN SEKTOR PUGAAN RESOR TABALONG

Authors

  • Risda Yanti Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • M. Arsyad Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Arpandi Arpandi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Kualitas, Pelayanan, Kepolisian

Abstract

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menerangkan bahwa pemohon tidak pernah mempunyai kesalahan hukum sebagai syarat melamar kerja ataupun melanjutkan pendidikan di instansi pemerintah atau yang lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriftif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kualiatas Pelayanan Kantor Pada Kepolisian Sektor Pugaan Resor Tabalong dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Kualitas Pelayanan Pada Kantor Kepolisian Sektor Pugaan Resor Tabalong secara umum cukup baik, Pertama penampilan petugas dalam memberikan pelayanan sudah baik karena petugas berpenampilan dengan rapi dan sopan. Kedua, Kenyamanan tempat dalam pelayanan masih kurang baik karena ruangan khusus untuk pelayanan belum tersedia dan untuk sarana prasarana masih kurang. Ketiga, kemudahan pelayanan masih kurang baik karena untuk pelayanan tidak disediakan secara online dan belum tersedia contoh pengisian formulir. Keempat, kedisiplinan petugas pelayanan sudah baik karena petugas datang tepat waktu. Kelima, Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah baik karena sudah mengikuti sesuai ketentuan Keenam, kemampuan petugas dalam menggunakan alat bantu kurang baik karena petugas tidak bisa mengatasi permasalahan pada saat pencetakan dokumen. Ketujuh, kecepatan dalam pelayanan kurang baik karena pada petugas dalam percetakan dokumen sering terjadi kesalaahn dalam memasukan data pemohon dan mencetak ulang dokumen. Kedelapan, kecermatan atau ketepatan dalam pelayanan kurang baik karena masih terdapat kesalaahn dalam memasukan data pemohon. Kesembilan, ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan kurang baik karena menunggu tanda tangan Kapolsek terlebih dahulu. Kesepuluh, kejelasan biaya sudah baik karena sudah sesuai dengan PNBP. Kesebelas, keramahan dalam memberikan pelayanan sudah baik karena petugas berbicara dengan sopan dan santun. Keduabelas, tidak deskriminatif atau membedakan golongan sudah baik karena petugas tidak membeda-bedakan masyarakat yang ingin dilayani.

Downloads

Published

2025-04-19

How to Cite

KUALITAS PELAYANAN PADA KANTOR KEPOLISIAN SEKTOR PUGAAN RESOR TABALONG. (2025). Jurnal Pelayanan Publik, 1(4), 1628-1638. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/JPP/article/view/855