PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Nordiana Nordiana Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Arif Budiman Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Mawarti Mawarti Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

Keywords:

Pelayanan, Pegawai, Pensiun

Abstract

Pelayanan pengusulan Pensiun Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten  Hulu Sungai Utara menarik untuk diteliti, sebab pelayanan yang berkualitas khususnya pelayanan pengusulan pensiun sangatlah diharapkan oleh Pegawai Negeri Sipil. Secara Keseluruhan cukup baik hal ini dapat dilihat dari  Aspek Tangibles (bukti langsung)  , pada indikator penampilan dan kerapian para pegawai pelayanan pensiun  sudah baik Pada indikator  Sarana Prasarana kurang baik, pada indikator Lingkungan Pendukung kurang baik,  Kedua, pada aspek Reliability (kehandalan)  indikator  pelayanan yang dijanjikan sudah baik. Pada indikator pelayanan yang diberikan sudah baik Ketiga pada aspek Responsiveness (daya tanggap) yang mana indikator pelayan yang cepat sudah baik, Indikator  penyampaian informasi dengan jelas juga sudah baik,. Keempat pada aspek Assurance (jaminan) tentang Indkator etika pelayanan menyatakan sudah baik,.  Indikator pengetahuan   pegawai menumbuhkan rasa percaya pelanggan (penerima layanan) kurang baik .  Kelima  aspek emphaty (empati) pada indikator perhatian tulus sudah baik. pada indikator memahami keinginan penerima layanan sudah baik. Faktor Penghambat, adalah ; Sarana dan Prasarana yang tidak mendukung dengan jaringan BKN pusat yang tidak stabil.  Kurangnya petugas pelayanan yang melayani pengusulan pensiun. Keterlambatan pengusulan pensiun oleh para PNS calon pensiun karena lupa dan tidak bisa menggunakan G-Drive untuk melakukan pengiriman usulan Faktor Pendukung adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Pelayanan Pensiun  memberikan pelayanan adalah  Kinerja petugas yang Berusaha Maksimal Dalam Memberikan Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Ketelitian petugas melakukan pengecekan dokumen usulan pensiun pada Pegawai Negeri Sipil yang mengusulkan pensiun.

Downloads

Published

2024-10-25

How to Cite

PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) HULU SUNGAI UTARA. (2024). Jurnal Pelayanan Publik, 1(3), 740-750. https://ejurnal.stiaamuntai.ac.id/index.php/JPP/article/view/614