PELAYANAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Pelayanan, Pegawai, PensiunAbstract
Pelayanan pengusulan Pensiun Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Hulu Sungai Utara menarik untuk diteliti, sebab pelayanan yang berkualitas khususnya pelayanan pengusulan pensiun sangatlah diharapkan oleh Pegawai Negeri Sipil. Secara Keseluruhan cukup baik hal ini dapat dilihat dari Aspek Tangibles (bukti langsung) , pada indikator penampilan dan kerapian para pegawai pelayanan pensiun sudah baik Pada indikator Sarana Prasarana kurang baik, pada indikator Lingkungan Pendukung kurang baik, Kedua, pada aspek Reliability (kehandalan) indikator pelayanan yang dijanjikan sudah baik. Pada indikator pelayanan yang diberikan sudah baik Ketiga pada aspek Responsiveness (daya tanggap) yang mana indikator pelayan yang cepat sudah baik, Indikator penyampaian informasi dengan jelas juga sudah baik,. Keempat pada aspek Assurance (jaminan) tentang Indkator etika pelayanan menyatakan sudah baik,. Indikator pengetahuan pegawai menumbuhkan rasa percaya pelanggan (penerima layanan) kurang baik . Kelima aspek emphaty (empati) pada indikator perhatian tulus sudah baik. pada indikator memahami keinginan penerima layanan sudah baik. Faktor Penghambat, adalah ; Sarana dan Prasarana yang tidak mendukung dengan jaringan BKN pusat yang tidak stabil. Kurangnya petugas pelayanan yang melayani pengusulan pensiun. Keterlambatan pengusulan pensiun oleh para PNS calon pensiun karena lupa dan tidak bisa menggunakan G-Drive untuk melakukan pengiriman usulan Faktor Pendukung adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Pelayanan Pensiun memberikan pelayanan adalah Kinerja petugas yang Berusaha Maksimal Dalam Memberikan Pelayanan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Ketelitian petugas melakukan pengecekan dokumen usulan pensiun pada Pegawai Negeri Sipil yang mengusulkan pensiun.





