KUALITAS PELAYANAN BIDANG TRANTIB DALAM MENJAGA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI KANTOR KECAMATAN BANUA LAWAS KABUPATEN TABALONG
Keywords:
Kualitas Pelayanan, Bidang Trantib, Ketenteraman Dan Ketertiban, SERVQUALAbstract
Kualitas pelayanan publik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Bidang Trantib sebagai unsur pelaksana di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial melalui pelayanan yang responsif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, belum optimalnya penegakan peraturan daerah, serta lambatnya penanganan laporan masyarakat di wilayah tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan Bidang Trantib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah 13 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, terdiri dari Camat, aparat Bidang Trantib, aparat kepolisian, aparat desa, dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Uji kredibilitas data dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, triangulasi, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Bidang Trantib di Kecamatan Banua Lawas secara umum tergolong cukup baik berdasarkan lima dimensi kualitas pelayanan, yaitu berwujud (tangibles), keandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness), jaminan (assurance), dan empati (empathy). Aparat dinilai cukup tanggap dalam merespons laporan masyarakat dan berupaya memberikan pelayanan sesuai prosedur. Namun demikian, masih terdapat kendala pada aspek sarana dan prasarana, konsistensi penegakan aturan, serta pemerataan pelayanan di desa yang jauh dari pusat kecamatan. Faktor pendukung meliputi adanya koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan fasilitas, luasnya wilayah kerja, dan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap aturan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah kecamatan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung, memperkuat sosialisasi peraturan secara merata, serta meningkatkan kapasitas dan konsistensi aparat dalam memberikan pelayanan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang lebih optimal.





