KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINISTRASI DALAM PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BALANGAN
Keywords:
Kualitas Pelayanan Publik, Kabupaten BalanganAbstract
Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak telah ditetapkan, permasalahannya adalah kurang akuratnya pendataan yang belum memasuki usia 17, masyarakat masih menganggap tidak penting dalam pembuatannya dan minimnya sarana dan prasarana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif-kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, sumber data diambil melalui penarikan secara purposive sampling berjumlah 12 orang. Hasil dari penelitian Pertama, persyaratan teknis sudah baik. Biaya sudah baik. Kedua, komunikasi sudah baik. Sosialisasi masih kurang. Ketiga, pelaksana pelayanan sudah baik. Keempat, rasa aman sudah baik. Kepastian hukum sudah baik,. Kelima, penyelesaian keluhan sudah baik. Keenam, peralatan kerja kurang baik. Ketujuh, mudah dijangkau sudah baik. Kedelapan, disiplin sudah baik. Sopan santun sudah baik. Faktor penghambat adalah tidak terealisasinya pencapaian target dan minimnya srana dan prasarana. Sedangkan faktor pendukung adalah adanya persyaratan yang jelas dan pelayanan yang sesuai dengan SOP. Disarankan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan perlunya perlunya penyampaian yang menyeluruh kepada masyarakat secara langsung





