IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NO. 9 PASAL 16 AYAT 1 TAHUN 2018 TENTANG “TATA CARA MENANGKAP IKAN” DI KECAMATAN PAMINGGIR
Keywords:
Implementasi, Perda No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018Abstract
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 Tentang “Tata Cara Menangkap Ikan” di Kecamatan Paminggir ditemukan beberapa fenomena, di antaranya masyarakat masih menggunakan alat penangkap ikan berbahaya, rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, serta kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 Tentang “Tata Cara Menangkap Ikan” di Kecamatan Paminggir, serta faktor pendorong dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif-kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Data yang telah didapat diuji kredibilitas data melalui perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, tringulasi, diskusi teman sejawat, analisis kasus negatif dan membercheck. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa; 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 tentang “Tata Cara Menangkap Ikan” di Kecamatan Paminggir; Pertama; Komunikasi ; a) Konsistensi implementasi Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 cukup efektif. Kedua; Sumber daya; a) Jumlah pegawai yang bertugas di Dinas Perikanan cukup efektif. b) Sistem penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 cukup efektif. c) Pembagian wewenang antara pegawai di Dinas Perikanan terkait implementasi Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 cukup efektif. d) Fasilitas yang tersedia di Dinas Perikanan cukup efektif. Ketiga; Disposisi; a) Prosedur pengangkatan birokrat atau pejabat di Dinas Perikanan cukup efektif. b) Insentif pegawai di Dinas Perikanan tidak efektif. Keempat; a) SOP yang digunakan dalam implementasi Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 efektif. b) Potensi fragmentasi atau perpecahan antar kelompok masyarakat nelayan yang dapat mengganggu pmplementasi Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 efektif. 2) Faktor Pendukung dan Penghamatnya; Pertama; Faktor Pendukung, seperti; a) Dinas Perikanan telah konsisten dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018. b) Dinas Perikanan memiliki pegawai yang cukup. c) Informasi Peraturan Daerah No. 9 Pasal 16 Ayat 1 Tahun 2018 telah tersampaikan. d) Dinas Perikanan telah membagi pegawainya sesuai dengan wewenangnya. e) Dinas Perikanan memiliki fasilitas yang menunjang. f) Pengangkatan Birokrat/Pegawai Dinas Perikanan sesuai dengan ketentuan. g) Standard Operational Procedure (SOP) telah diberlakukan. h) Fragmentasi atau Perpecahan dapat Teratasi. Kedua; Faktor Penghambat, seperti; a) Dinas Perikanan tidak memberikan insentif.





