IMPLEMENTASI PEMBAYARAN DENDA TILANG MELALUI APLIKASI E-TILANG PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Keywords:
Implementasi, Pembayaran, DendaAbstract
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dialami peneliti, yaitu keterbatasan infrastruktur teknis. Kedua, adanya resistensi terhadap perubahan di antara pihak-pihak yang terlibat. Ketiga, kurangnya sosialisasi dan edukasi. Keempat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara memanfaatkan program ini untuk membayar denda. Kelima, pemerintah atau pihak terkait mungkin belum memberikan sosialisasi yang cukup dan intensif tentang cara memanfaatkan aplikasi E-Tilang. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif. Strategi yang digunakan untuk memperoleh data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dengan pemilihan secara sengaja sebanyak sepuluh orang. Setelah data terkumpul, dilakukan pemeriksaan dan uji kredibilitas meliputi pengamatan yang lebih lama, peningkatan ketekunan penelitian, triangulasi, diskusi dengan rekan sejawat, analisis kasus negatif, penggunaan bahan referensi, dan member check. Pelaksanaan pembayaran denda lalu lintas menggunakan aplikasi E-Tilang di Kejaksaan Negeri Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berjalan cukup lancar, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan penelitian berikut berdasarkan Model Implementasi Jan Merse: Pertama, metrik sosialisasi yang terkait dengan pembayaran denda melalui e-Tilang masih kurang dan perlu ditingkatkan. Kedua, indikasi informasi yang jelas dan terarah tentang pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang sudah sesuai. Ketiga, indikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembayaran denda lalu lintas dengan e-tilang sudah sangat sesuai. Keempat, indikasi tujuan pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang sudah sesuai. Kelima, indikasi tujuan pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang sudah sesuai. Keenam, indikator keterlibatan masyarakat dalam pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang belum sesuai. Ketujuh, indikasi pengetahuan masyarakat tentang pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang belum sesuai. Kedelapan, indikasi adanya aparatur yang dapat diandalkan dalam pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang sudah sesuai. Kesembilan, indikasi sarana dan prasarana yang terkait dengan pembayaran denda lalu lintas melalui e-tilang sudah cukup sesuai. Unsur-unsur yang menentukan terlaksananya pembayaran denda lalu lintas melalui aplikasi e-tilang yaitu aspek pendukung Pertama, kesiapan pelanggar dan teknologi pendukung, kedua, keahlian pegawai, sarana dan prasarana, ketiga, kemudahan akses teknologi dan transparansi, keempat, pelayanan pegawai yang ramah, dan kelima, peran serta masyarakat. Sedangkan yang menjadi penghambat yaitu pertama, kurangnya pemahaman dan kebiasaan teknologi, kedua, ketergantungan kepemilikan alat dan sistem pembayaran elektronik, keempat, gangguan teknis dan ketidakstabilan sistem. Peneliti memberikan saran kepada Badan Pendapatan Daerah agar sarana dan prasarana ditingkatkan agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang aktif bermedia sosial. Masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan layanan digital.





