PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA UJUNG MURUNG KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Pengelolaan, Keuangan Desa, Ujung MurungAbstract
Pengelolaan Keuangan Desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang mana anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima kabupaten ke desa. Penyaluran alokasi dana desa Ujung Murung Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp. 1.119.461.200 pada tahun 2023. Dengan dana sebesar itu menimbulkan permasalahan seperti perencanaan yang kurang tepat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengelolaan Keuangan Desa Alokasi di Desa Ujung Murung Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif-kualitatif dengan menggunakan teknik purposive sampling dengan 10 informan. Pengumpulan data penelitian melakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisa data meliputi kondensasi data,penyajian data,dan penarikan kesimpulan. Adapun uji kredibilitas data meliputi perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat,analisis kasus negatif,dan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “Pengelolaan Keuangan Desa diDesa Ujung Murung Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara”.





