EFEKTIVITAS ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBANGUNAN DI DESA KALUMPANG DALAM KECAMATAN BABIRIK KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
Keywords:
Efektivitas, Dana Desa, PembangunanAbstract
Penelitian ini dilandasi dengan latar belakang bahwa pelaksaan pengelolaan dana desa yang kurang efektif. Dana desa hanya difokuskan pada pembangunan fisik sehingga tidak ada pemberdayaan masyarakat. Keterlambatan penyusunan SPJ dan pelaporan sehingga gaji untuk para pekerja dan apatar desa terlambat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Di Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan kualitatif dengan tipe deskriptif-kualitatif. Sumber data diambil melalui Snowball Sampling yaitu teknik ini dilakukan yang pada awalnya memiliki informan sebanyak 13 orang ditambah lagi menjadi 2 orang sehingga berjumlah 15 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik meliputi Pengumpulan Data, reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpilan. Efektivitas Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Titian Di Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, cukup efektif hal ini dapat dilihat dari indikator: pertama, pada sub variabel keberhasilan program didapatkan hasil pada indikator tujuan program, perencanaan program dan pelaksanaan program cukup efektif. Kedua, sub variabel keberhasilan sasaran program didapatkan hasil pada indikator ketepatan sasaran, hasil program dan SOP cukup efektif. Ketiga, pada sub variabel kepuasan terhadap program didapatkan hasil pada indikator pelaksanaan kegiatan program dan kepuasan terhadap pelaksanaan cukup efektif. Keempat, pada sub variabel tingkat input dan output cukup efektif. Kelima, pada sub variabel pencapaian tujuan menyeluruh didapatkan hasil pada indikator strategi pencapaian tujuan efektif dan penilaian organisasi cukup efektif. Faktor yang mempengaruhi, Faktor Pendukung yaitu landasan hukum yang jelas tentang pengelolaan ADD. Faktor penghambat, anggaran dana dan sumber daya manusia.





