KUALITAS PELAYANAN NON PERIZINAN DI KANTOR KECAMATAN MUARA HARUS KABUPATEN TABALONG
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.6.2.923Keywords:
Kualitas, Pelayanan, Non PerizinanAbstract
Fenomena masalah dalam penelitian ini, proses yang rumit, penjelasan tentang prosedur tahapan alur belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Kualitas Pelayanan Non Perizinan Di Kantor Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan Purposive sampling dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang. Uji kridebilitas data yaitu perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, trigulasi, dan menggunakan bahan referensi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kualitas Pelayanan Non Perizinan Di Kantor Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong cukup baik terlihat dari indikator: Pertama, Bukti Langsung (Tangible), sarana dan prasarana kurang baik karena perlu adanya peningkatan. Keberadaan pegawai sudah cukup baik karena kemampuannya dalam menjalankan tugas. Sarana komunikasi kurang baik karena terdapat kendala penyampaian informasi. Kedua, Kehandalan (Reliability), kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan sudah cukup baik, karena pegawai memiliki kompetensi. Ketiga, Ketanggapan (Responsiviness), merespon kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan sudah cukup baik, karena sudah dilayani dengan baik. Petugas melakukan pelayanan dengan tanggap sudah cukup baik, karena petugas sangat tanggap dalam memberikan solusi atau menjawab pertanyaan. Keempat, Jaminan (Assurance). Melayani dengan baik sudah cukup baik, karena petugas memahami tanggung jawab. Melayani dengan sikap ramah, sopan santun sudah cukup baik, karena petugas berkomitmen untuk memastikan pelayanan yang adil. Tidak diskriminatif cukup baik karena petugas melayani tanpa membeda-bedakan. Kelima, Empati (Empathy), kemudahan dalam melakukan hubungan sudah cukup baik, karena telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Komunikasi yang baik sudah cukup baik, karena merupakan kunci utama dalam pelayanan publik. Memahami kebutuhan pelanggan sudah cukup baik, karena harus memberikan pelayanan yang berkualitas. Faktor pendukung yakni: Sumber Daya Manusia yang Berkualitas. Tidak Ada Sistem Diskriminasi. Faktor penghambat yakni: Keterbatasan jumlah pegawai pada saat tertentu. Keterbatasan anggaran untuk peningkatan infrastruktur. Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pembuatan dokumen. Disarankan Kepada Kepala Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, peningkatan fasilitas dan sarana perlengkapan, pemeliharaan fasilitas yang ada dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pembuatan dokumen penting.










