PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM STUDI KASUS RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN KEBERSIHAN PADA PASAR INDUK AMUNTAI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Selamat Riadi Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Riswandi Ahdiat Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Gusti Muhammad Hidayatullah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.5.1.51

Keywords:

Pelaksanaan, Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, Retribusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan tersebut berjalan dan apa faktor yang menghambat implementasi kebijakan retribusi pelayanan persampahan kebersihan di pasar induk Amuntai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah  no 7 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum studi kasus retribusi  pelayanan persampahan kebersihan pada pasar induk Amuntai kabupaten Hulu Sungai Utara sudah cukup baik hal ini dilihat dari indikator-indikator : Kemampuan Organisasi, Informasi, Dukungan. dan Pembagian Potensi. Sedangkan kendala yang dihadapi yaitu : Adanya pemungutan pembayaran (iuran), kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan retribuasi, dan kurangnya sumber daya SDM serta sarana dan prasarana masih kurang

Downloads

Published

2024-07-15

How to Cite

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM STUDI KASUS RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN KEBERSIHAN PADA PASAR INDUK AMUNTAI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. (2024). Al Iidara Balad, 5(1), 25-30. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.5.1.51