PENGELOLAAN PARKIR DI PASAR ALABIO KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Authors

  • Irza Setiawan Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.6.1.334

Keywords:

Pengelolaan Parkir, Pasar Alabio, Hulu Sungai Utara

Abstract

Pengelolaan Parkir di pasar Alabio secara besaran tarif di atur dalam Peraturah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Umum dimana besaran tarif sepeda motor Rp 2.000 sedangkan mobil Rp 3.000, untuk jumlah kendaraan per hari yang masuk sekitar 20-25 buah dan pendapatan pehari sekitar Rp 50.000-Rp. 100.000. Reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan digunakan untuk menganalisa data, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dua belas orang informan yang terdiri dari perwakilan instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara, juru parkir, serta pengunjung pasar yang menggunakan jasa parkir. Pada Pasar Alabio pengelolaan parkir selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara dimana secara jumlah personel ada dua orang petugas pengelola parkir, hanya saja sarana lahan parkir kurang luas sehingga ada beberapa lahan dari halaman rumah penduduk di sekitar lokasi menjadi lahan parkir.  

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

PENGELOLAAN PARKIR DI PASAR ALABIO KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. (2024). Al Iidara Balad, 6(1), 272-278. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.6.1.334