IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANTI PERBUATAN ASUSILA DI KAWASAN LOKALISASI DESA PASAR PANAS KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.3.2.33Keywords:
Policy Implementation, Prostitution, ImplementationAbstract
Di provinsi Kalimantan Selatan yang kaya dengan sumber daya alam, mineral dan batu bara, telah menyerap tenaga kerja namun persoalan kemiskinan menguap hingga 206,92 ribu jiwa pada September 2020. Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi bermunculan, tak pelak pelaku bisnis prostitusi terselubung ikut mengepak sayap seperti di Kabupaten Tabalong di beberapa lokasi. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menginterpretasi, dan menganalisa implementasi kebijakan anti perbuatan asusila di kawasan lokalisasi Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Guna keperluan penelitian, ditempuh metode penelitian bercorak deskriptif-kualitatif dengan sejumlah informan kunci secara purposive sampling. Data yang dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi dianalisa dengan jalan data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification. Adapun uji keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, analisis kasus negatif, menggunakan bahan referensi, serta mengadakan member check.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat di Kawasan Lokalisasi Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong tidak efektif. Pertama, dari aspek komunikasi diketahui transmisi informasi tidak berjalan, kejelasan informasi tidak terpenuhi dari sebab tiadanya transmisi informasi, dan konsistensi aparat pemerintah juga tidak terpenuhi. Kedua, dari aspek sumber daya. diketahui tersedia petugas pelaksana di lapangan terdiri dari berbagai instansi, fasilitas untuk menunjang penerapan kebijakan sudah memadai, dan anggaran telah tersedia di berbagai SKPD terkait. Ketiga, dari aspek disposisi diketahui komitmen para pelaksana dalam penerapan kebijakan tidak efektif. Keempat, dari aspek struktur birokrasi diketahui SOP dalam rangka penerapan kebijakan telah tersedia, namun fragmentasi organisasi terjadi di tingkat institusi pelaksana.
Untuk meningkatkan efektivitas dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat di Kawasan Lokalisasi Desa Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, disarankan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong bersama dengan instansi lainnya melakukan langkah persuasif melalui sejumlah sosialisasi, melakukan langkah koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dan melakukan monitoring secara berkesinambungan. Camat Kelua dan pemerintah desa Pasar Panas diharapkan dapat bersikap proaktif. Di luar itu, MUI Kecamatan Kelua seyogyanya dapat ikut melibatkan diri melalui upaya-upaya preventif selain dukungan dan partisipasi masyarakat setempat.









