IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KECAMATAN PARINGIN KABUPATEN BALANGAN (STUDI KASUS PADA DESA MANGKAYAHU DAN DESA MURUNG ILUNG)

Authors

  • Anisah Raudatul Hafizah Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Ni Made Musiyani Anjasmari Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author
  • Siti Paulina Program Studi Administrasi Publik STIA Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.6.1.311

Keywords:

Implementasi, Batas Usia Pernikahan, Kantor Urusan Agama

Abstract

Fenomena menikah muda atau menikah dibawah umur menjadi masalah yang sangat krusial terutama pada Desa Mangkayahu dan Desa Murung Ilung yang tentu banyak menimbulkan dampak negative salah satunya Kesehatan dikarenakan tidak adanya sosialisasi, kurangnya kesadaran orang tua dan kurangnya koordinasi antar pegawai Kantor Urusan Agma (KUA) dengan Desa Mangkayahu serta Desa Murung Ilung menyebabkan ada beberapa masyarakat yang masih menikah dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui implementasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan danapa saja  faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan 12 informan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan di Kantor Urusan Agama cukup baik, dengan 6 indikator baik,  2 indikator baik, 6 indikator kurang baik. Namun, masih terdapat faktor-faktor yang menghambat seperti kurangnya media informasi, tidak adanya dana anggaran, dan ketidaksinkronan data antar instansi. Oleh karena itu, disarankan kepada Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) aparat Desa Mangkayahu dan Desa Murung Ilung untuk melalukan sosialisasi dan ikut mendukung pengimplementasian peraturan pemerintah.

Downloads

Published

2024-08-28

How to Cite

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KECAMATAN PARINGIN KABUPATEN BALANGAN (STUDI KASUS PADA DESA MANGKAYAHU DAN DESA MURUNG ILUNG) . (2024). Al Iidara Balad, 6(1), 211-216. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.6.1.311