IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENATAAN PEDAGANG DIJALAN UMUM (Studi Kasus Pasar Selasa di Desa Sungai Tabukan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara)

Authors

  • Nurul Hidayati Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • M. Ridha Anshari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Gusti Muhammad Hidayatullah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2251

Keywords:

Implementasi, Peraturan Daerah, Ketertiban Umum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya kepatuhan pedagang, kurang memadainya lokasi berjualan, dan keterbatasan proses penertiban dan pengawasan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban Umum Dalam Penataan Pedagang di Jalan Umum (Studi Kasus Pasar Selasa di Desa Sungai Tabukan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel dengan teknik purposive sampling yang meliputi 9 orang informan. Analisis data berupa teknik analisis sebelum lapangan, reduksi data, penyajian data dan verification. Uji kredibilitas data berupa perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, dan menggunakan bahan referensi. Penelitian ini menunjukan bahwa implementasi cukup baik, yang dilihat dari: pertama, transmisi cukup baik, dilihat dari adanya penyampaian informasi mengenai aturan penataan pedagang. Kedua, kejelasan cukup baik, dilihat dari Informasi mengenai aturan penataan yang disampaikan secara langsung. Ketiga, konsistensi cukup baik, dilihat dari petugas secara rutin melakukan pengawasan. Keempat, staf kurang baik, dilihat dari kurangnya jumlah petugas. Kelima, fasilitas kurang baik, dilihat dari belum tersedianya lokasi berjualan yang memadai. Keenam, informasi cukup baik, dilihat dari petugas telah melakukan penyampaian informasi terkait penataan pedagang secara langsung. Ketujuh, kewenangan cukup baik, dilihat dari kewenangan petugas dalam pengawasan. Kedelapan, pengangkatan birokrat cukup baik, dilihat dari Aparatur yang memiliki pembagian tugas. Kesembilan, insentif cukup baik, dilihat dari adanya tambahan penghasilan. Kesepuluh, SOP baik, dilihat dari Adanya SOP yang menjadi pedoman. Kesebelas, fragmentasi cukup baik, dilihat dari adanya koordinasi berbagai instansi. Faktor pendukung yaitu adanya adanya koordinasi antarinstansi yang cukup baik. Faktor penghambat yaitu masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku, fasilitas dan lokasi berjualan yang masih kurang memadai, dan kurangnya jumlah petugas dalam pelaksanaan pengawasan.

References

Agustino, L. (2016). Dasar-dasar kebijakan publik (Edisi Revisi). Alfabeta.

Auliyanti, N., Handayani, R., & Noorrahman, M. F. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 BAB VIII PASAL 24 TENTANG TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU (Studi Kasus PKL Pasar di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah). Jurnal Kebijakan Publik, 2(1), 103–114.

Damara, W. (2020). Implementasi Kebijakan Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Studi: Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Jurnal Tatapamong, 1–16.

Downloads

Published

2026-10-22

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENATAAN PEDAGANG DIJALAN UMUM (Studi Kasus Pasar Selasa di Desa Sungai Tabukan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara). (2026). Al Iidara Balad, 8(1), 529-538. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2251