IMPLEMEMTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI PRODUK HALALPADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG

Authors

  • Siti Rahmah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Ramona Handayani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Ratna Sari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2246

Keywords:

implementasi kebijakan, sertifikasi halal, UMKM, Van Meter dan Van Horn

Abstract

Kebijakan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 dimaksudkan untuk memperluas jaminan kehalalan produk sekaligus mendorong daya saing pelaku usaha kecil. Namun demikian, capaian kepemilikan sertifikat halal di banyak daerah masih jauh dari target, termasuk di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, tempat baru enam dari 145 UMKM yang terdaftar memiliki sertifikat halal. Artikel ini menganalisis implementasi kebijakan tersebut serta faktor-faktor yang memengaruhinya dengan menggunakan enam variabel implementasi kebijakan Donald Van Meter dan Carl Van Horn, yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap pelaksana, komunikasi antarorganisasi, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data primer dari observasi dan wawancara mendalam terhadap 14 informan yang dipilih secara purposive, dilengkapi dokumentasi dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan terimplementasi dengan baik pada hampir seluruh variabel, kecuali pada aspek kerja sama kelembagaan antara Kantor Urusan Agama, pendamping produk halal, dan aparat desa yang relatif berjalan baik. Hambatan utama meliputi rumitnya persyaratan administratif, terbatasnya jumlah pendamping halal yang hanya satu orang untuk 11 desa dan satu kelurahan, minimnya sosialisasi berkelanjutan, serta persepsi keliru sebagian pelaku UMKM bahwa penggunaan bahan halal semata sudah cukup tanpa sertifikat resmi. Faktor pendukung utama adalah pembiayaan sertifikasi yang gratis dan koordinasi lintas pihak yang sudah terbangun. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sertifikasi halal berbasis UMKM tidak cukup ditopang oleh insentif fiskal, tetapi memerlukan penguatan kapasitas pendampingan dan komunikasi kebijakan yang berkelanjutan

References

Agustino, L. (2020). Dasar-dasar kebijakan publik.Bandung: Alfabeta.

Anonim (2016) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Produk Halal

Aziz, A., & Chandra, T. (2021). Analisis implementasi sertifikasi pada UMKM. Jurnal Administrasi Publik. (Preprint)

Ismainar, H., et al. (2025). Kebijakan hukum halal Indonesia. Bandung:Widiana Media Utama

Lestari, R., & Setyawan, B. (2020). Peran sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. (Preprint)

Prabowo, S., & Rahman, A. (2016). Strategi peningkatan sertifikasi halal pada produk UMKM. Jurnal Manajemen. (Preprint)

Sugiyono 2023. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta

Downloads

Published

2026-10-22

How to Cite

IMPLEMEMTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI PRODUK HALALPADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG. (2026). Al Iidara Balad, 8(1), 469-480. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2246