IMPLEMENTASI PROGAM TRIBINA DI DESA PAMINTANGAN KECAMATAN AMUNTAI UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2232Keywords:
Implementasi, Program, TribinaAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh: Pertama, Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada program Tribina di Desa Pamintangan. Kedua, Keterbatasan sumber daya manusia. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan Program Tribina di Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang memengaruhi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penentuan secara purposive sampling berjumlah 11 orang. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi program Tribina di Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dinilai kurang optimal diukur melalui model Donald P. Warwick yaitu : Pertama Sub-Variabel Kemampuan Organisasi indikator Kemampuan Teknis masih kurang optimal, Kemampuan Menjalin Hubungan masih kurang optimal, SOP yang sudah jelas. Kedua Sub-Variabel Informasi indikator Ketersediaan Data masih kurang optimal, Penyampaian Informasi sudah optimal. Ketiga Sub-Variabel Dukungan indikator Dukungan Birokrat sudah mendapat dukungan penuh dari pihak desa, Dukungan Masyarakat yang masih kurang optimal. Keempat Sub-Variabel Pembagian Potensi dengan indikator Distribusi Kekuasaan masih kurang optimal, Alokasi Sumber Daya yang sudah optimal. Adapun faktor pendukung dalam implementasi Program Tribina di Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara diantaranya Pertama Ketersediaan Anggaran, Kedua Adanya Sarana dan Prasarana yang memadai, dan Ketiga Dukungan penuh oleh Pemerintah Desa Pamintangan terhadap pelaksanaan Program Tribina. Sedangkan faktor penghambatnya adalah Pertama Rendahnya Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Pembinaan Keluarga, Kedua Kualitas Sumber Daya Manusia yang Relatif Kurang Memadai, Ketiga Kurangnya Pelatihan Kemampuan bagi Setiap Kader, Keempat Data belum diperbarui (updating data lemah). Saran dalam penelitian, untuk Kepala Desa Pamintangan agar melakukan pembaruan data dan selalu di perbarui secara berkala sekali setahun agar dapat membantu dalam perencanaan dan evaluasi program Tribina. Kepada Penyuluh KB Amuntai Utara untuk dapat mendorong peningkatan kapasitas kader melalui pelatihan dan pembinaan kader secara langsung. Dan untuk kader Tribina agar memperkuat koordinasi dan kerja sama antar kelompok.
References
Anonim. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerinth Republik Indonesia, 1–106.
Anonim. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerinth Republik Indonesia, 1–106.
Anonim. (2024). Buku Profil Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara 2024
Anonim. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia, 1–18.
Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: CV. Syakir Media Press
Dr. A. Hasdiansyah, S.Pd., M. . (2023). Buku Ajar Pemberdayaan Masyarakat. In CV. Eureka Media Aksara.
Handayani, P. (2023). Partisipasi dan Identifikasi Pembelajaran Masyarakat dan Orang Dewasa.
Hardani, et al. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif.CV. Pustaka Ilmu
Husnatul Hidayah, (2024). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di desa mundar kecamatan lampihong kabupaten balangan.Jurnal MSDM Manajemen Sumber Daya Manusia, 1, 101–107.
Leo Agustino, P. D. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik Edisi Revisi KE-2. ALFABETA, cv.
Munawarah. (2025). Partisipasi Masyarakat Dalam Program Tribina Bina Keluarga Balita , Bina Keluarga Remaja , Bina Keluarga Lansia di Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus Desa Darussalam , Desa Palukahan Dan Desa Pandamaan). Journal of Development Administrations Thinking Understand : Publik and Business Administration, 1, 80–86.
Safitri, D. (2025). Implementasi Progam Tribina, Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL) di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jurnal Kebijakan Publik, 2, 598–611.
Soetari, E. (2014). Kebijakan Publik. In Pustaka Setia Bandung.
Sugiyono, P. D. (2025). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitratif, dan R&D. ALFABETA, cv.
Syahruddin. 2019. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Nusa Media
Tim Penyusun. 2023. Lansia Tangguh dengan Tujuh Dimensi. Jakarta: BKKBN.










