IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS) DI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus di Desa Panyiuran dan Keramat)

Authors

  • Sahid Sahid Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Muhamad Arsyad Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Nor Ainah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2231

Keywords:

implementasi kebijakan, Stop BABS, sanitasi lingkungan

Abstract

Kajian ini menitikberatkan pada penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016 yang melarang praktik buang air besar sembarangan di Kecamatan Amuntai Selatan, khususnya di Desa Panyiuran dan Desa Keramat. Analisis turut dilakukan terhadap beragam aspek yang memengaruhi implementasi regulasi tersebut. Pendekatan deskriptif kualitatif dipilih sebagai metode penelitian. Sebanyak 13 informan yang ditentukan secara purposif menjadi sumber data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan mencakup reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Sementara itu, triangulasi, perpanjangan masa pengamatan, dan member check diterapkan untuk memvalidasi keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Stop BABS secara umum telah terlaksana cukup optimal. Sebagian besar indikator implementasi menurut model Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn, seperti kejelasan tugas, koordinasi antarorganisasi, struktur birokrasi, standar operasional prosedur, serta komitmen pelaksana, telah berjalan dengan baik. Namun demikian, keterbatasan anggaran desa masih menjadi kendala utama dalam penyediaan sarana sanitasi, sehingga memengaruhi pencapaian sasaran kebijakan. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat, kebiasaan buang air besar di sungai, keterbatasan kondisi ekonomi, serta belum optimalnya pengawasan turut menghambat pelaksanaan kebijakan. Sebaliknya, dukungan pemerintah desa, tenaga kesehatan, koordinasi lintas sektor, kegiatan sosialisasi, dan bantuan pembangunan jamban sehat menjadi faktor yang memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

References

Affrian, R. (2023) Model-Model Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media.

Anonim (2016) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Amuntai: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Lumban Gaul, E.F. (2018) Pelaksanaan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Melalui Aksi Berjaga Dalam Rangka Meningkatkan Kepemilikan Jamban Keluarga dan Perilaku Buang Air Besar Masyarakat di Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Moh. Fajar Noorahman, M.F. (2020) Efektivitas Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Melalui Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai.

Pasolog, H. (2016) Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Sore, U. B., & S. (2017) Kebijakan Publik. Makassar: Sah Media.

Downloads

Published

2026-10-22

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS) DI KECAMATAN AMUNTAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus di Desa Panyiuran dan Keramat). (2026). Al Iidara Balad, 8(1), 313-325. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2231