IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 06 TAHUN 2024 DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TROTOAR TERMINAL PANTAI HAMBAWANG
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2226Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima, peraturan daerahAbstract
Pemanfaatan trotoar oleh pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Pantai Hambawang Barat masih menjadi persoalan dalam penataan ruang publik. Kondisi ini dipengaruhi oleh sosialisasi kebijakan yang belum merata, pengawasan yang belum optimal, serta keterbatasan personel penertiban. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06 Tahun 2024 dalam penertiban PKL di trotoar Terminal Pantai Hambawang Barat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan dipilih secara purposive sebanyak 13 orang. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi, perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, bahan referensi, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah tersebut belum terlaksana secara optimal. Kendala utama meliputi penyampaian informasi yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia, belum tersedianya PPNS, fasilitas yang belum memadai, koordinasi antarinstansi yang masih perlu ditingkatkan, serta rendahnya kepatuhan pedagang terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keberadaan regulasi dan kerja sama antarinstansi menjadi faktor yang mendukung pelaksanaan penertiban. Maka dari itu, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan sumber daya, penyediaan sarana pendukung, serta sosialisasi yang lebih efektif agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan secara optimal.
References
Agustino, L. (2020) Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Edisi Revi. Bandung: Alfabeta.
Alfi Rizqi Nugraha, Atik Rochaeni, dan S.M. (2023) Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Universitas Jenderal Achmad Yani.
Alfisyah (2024) Impelementasi Kebijakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Studi Warung Remang-Remang di Desa Sungai Buluh). Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai.
Anonim (2024) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Kendi, I.K. (2024) Implementasi Kebijakan Publik: Aktor , Perangkat, Manajemen, dan Isu-Isu Otonomi Khusus Papua. Manggu Makmur Tanjung Lestari.
Muhammad Hakiki, Eviany, dan J. (2022) “Penertiban Lapak Pedagang Kawasan Flyover Kelok Sembilan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lima Puluh Kota,” Jurnal Tatapamong, 4 (1), PP, pp. 70–78. Available at: https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v4i1.2419.
Syafriyani, I. (2023) Buku Ajar Kebijakan Publik. Yogtakarta: Deepublish Digital.
Wahyudianto, H.B.P. (2020) Pedagang Kaki Lima di Kota Jayapura. Yogtakarta: Indocamp.










