IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DALAM PELAYANAN PASAR (Studi Kasus pada Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara)
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.8.1.2216Keywords:
Implementasi Kebijakan, Retribusi Jasa Umum, Pelayanan Pasar, Edward IIIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Retribusi Jasa Umum dalam pelayanan pasar di Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Fenomena yang melatarbelakangi penelitian ini meliputi keterbatasan toilet umum, penataan pedagang yang belum tertib karena masih banyak pedagang berjualan di pinggir jalan, serta manfaat retribusi yang belum sepenuhnya dirasakan pedagang akibat kondisi fasilitas yang masih rusak dan kurang terawat. Penelitian menerapkan pendekatan kualitatif serta memiliki sifat deskriptif. Pengumpulan bahan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi lapangan, serta telaah dokumentasi terhadap dua belas informan yang dipilih secara purposive, meliputi unsur pengelola pasar, petugas penarik retribusi, pedagang, dan pengunjung pasar. Analisis data dijalankan dengan mengikut pada model analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Huberman, dan Saldana, sedangkan validitas bahan dicek melalui triangulasi sumber serta triangulasi teknik. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi kebijakan berdasarkan empat variabel teori George C. Edward III berada pada kategori cukup optimal hingga belum optimal. Variabel komunikasi, sumber daya dan disposisi tergolong belum optimal sedangkan, struktur birokrasi cukup optimal. Faktor penghambat utama meliputi lemahnya konsistensi komunikasi, keterbatasan jumlah petugas, kondisi fasilitas yang belum memadai, penertiban yang belum tegas, serta pengawasan yang belum maksimal dan lain-lain. Faktor pendukung meliputi tersampaikannya informasi dasar retribusi, sikap petugas yang ramah, pengaruh positif insentif terhadap kinerja, serta tersedianya SOP dan pembagian tugas yang jelas. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi berkelanjutan, penambahan personel, perbaikan fasilitas fisik, serta penegakan aturan penataan pedagang secara konsisten.
References
Agustino, L. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi Ke-2). Bandung: CV Alfabeta.
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Anonim. (2021). Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum. Amuntai: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Affrian, R. (2022). Buku Pedoman Skripsi 2022. Amuntai: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai.
Dwiyanto, A. (2011). Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
Fitriana. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus Pasar Itik Alabio Blok A dan B) (Skripsi). Amuntai: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai.
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Mataram: CV Pustaka Ilmu.
Ilham, R. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pasar di Pasar Pantai Hambawang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Skripsi). Amuntai: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai.
Jumaiso, R., & Sudrajat, A. S. (2009). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press.
Mankiw, N. G. (2007). Makroekonomi (Edisi Keenam). Jakarta: Erlangga.
Moenir, H. A. S. (2010). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Nursalim. (2017). Implementasi Kebijakan tentang Pemungutan Retribusi Pasar oleh Unit Pelaksana Teknis Pasar Cikatomas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Ciamis: Program Studi Administrasi Publik, Universitas Galuh.
Pasolong, H. (2017). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Ratminto, & Winarsih, A. S. (2015). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sidiq, U., & Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV. Nata Karya.
Sinambela, L. P. (2014). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPSWinarni, E. W. (2018). Teori dan Praktik Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, PTK, R&D. In E. W. Winarni, Teori dan Praktik Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, PTK, R&D (pp. 171-174). Jakarta: Bumi Aksara.










