IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH, KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Sampah Khusus dalam Kebersihan Lingkungan)

Authors

  • Zelfeno Nafs Kharisma Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Agus Surya Dharma Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Eka Santi Agustina Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1753

Keywords:

Implementasi, Perda, Sampah Khusus

Abstract

Semenjak ditetapkannya Perda No. 7 Tahun 2016, pelaksanaannya sampai saat ini masih kurang optimal khususnya dalam konteks sampah khusus. Permasalahan yang terlihat yakni: masih terdapat masyarakat yang menumpuk sampah khusus; dan masyarakat tidak menggunakan jasa Disperkim-LH untuk mengantar sampah khususnya ke TPA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan dengan studi kasus sampah khusus dalam kebersihan lingkungan serta faktor faktor yang mendukung maupun menghambat dalam implementasi tersebut di Kec. Amteng, Kab. HSU. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teori implementasi model Thomas B. Smith. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi secara tersamar atau terang-terangan, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Sumber data diambil melalui penarikan sampel secara purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 11 orang. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan Model Miles & Huberman meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Uji kredibilitas data pada penelitian ini meliputi perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, menggunakan bahan referensi, dan member check. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kec. Amteng, Kab. HSU dengan studi kasus sampah khusus dalam kebersihan lingkungan dikategorikan kurang baik. Adapun sub variabel yang sesuai dengan teori yakni: kebijakan yang diinginkan; dan faktor-faktor lingkungan. Sedangkan sub variabel yang tidak sesuai dengan teori yakni: kelompok sasaran; dan organisasi pelaksana. Adapun faktor yang mendukung dalam implementasi ini yakni adanya instruksi untuk saling bekerja sama dalam menangani permasalahan sampah oleh bupati dan wakil bupati Kab. HSU, sedangkan faktor yang menghambat dalam implementasi ini yakni: asumsi bahwa lebih urgent Perda tentang Pengelolaan Sampah dibandingkan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan; tidak ada sosialisasi dari SKPD teknis (Disperkim-LH) terkait kebijakan ini; dan tidak ada evaluasi dari SKPD teknis (Disperkim-LH) terkait kebijakan ini. Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada: Kepala Disperkim-LH; Kepala Satpol-PP & PK; masyarakat yang memiliki sampah khusus terutama yang rutin seperti usaha meubel dan sejenisnya; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. HSU; dan penelitian yang akan datang.

References

Affrian, R. (2023) Model-Model Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan. 1 ed. Yogyakarta: Bintang Semesta Media.

Baihaki, B. dan Hidayat, A. (2021) “Implementasi Kebijakan Pajak Reklame di Kota Cilegon,” Petanda: Jurnal Ilmu Komunikasi dan Humaniora, 3(2), hlm. 72–86.

Kementerian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, L. dan B.D.P.S. (2024) Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah adalah Capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tersedia pada: https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/ (Diakses: 5 Oktober 2025).

Marwiyah, S. dan Hasan, M.M. (2025) “Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Penataan Pedagang Kaki Lima Di Alun-Alun Gresik Berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2013,” Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), hlm. 3908–3914.

Pasolong, H. (2016) Metode Penelitian Administrasi Publik. 1 ed. Bandung: ALFABETA, cv.

Pemda Kabupaten Hulu Sungai Utara (2016) PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN. Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/17063/perda-kab-hulu-sungai-utara-no-7-tahun-2016 (Diakses: 3 September 2025).

Sugiyono (2025) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. 2 ed. Disunting oleh Sutopo. Bandung: ALFABETA, cv.

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN AMUNTAI TENGAH, KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA (Studi Kasus Sampah Khusus dalam Kebersihan Lingkungan). (2026). Al Iidara Balad, 7(2), 952-963. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1753