IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA KANTOR UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) SAMSAT BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (STUDI KASUS PAJAK ALAT BERAT)

Authors

  • Hilyatul Aulia Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Ramona Handayani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Sri Agusmila Aneta Herlinda Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1738

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pajak Daerah, Pajak Alat Berat, UPPD Samsat Barabai

Abstract

Pajak Alat Berat memegang peranan krusial dalam struktur Pendapatan Asli Daerah, namun pelaksanaannya kerap terhambat oleh resistensi wajib pajak dalam melengkapi data, persepsi tarif yang memberatkan, hingga lemahnya penegakan sanksi hukum. Studi ini bertujuan mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 di UPPD Samsat Barabai dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Melalui analisis mendalam terhadap data observasi dan wawancara dari 13 informan terpilih. Uji kredibilitas data dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, analisa kasus negatif, menggunakan bahan referensi, dan mengadakan member chek.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa regulasi tersebut secara umum telah terimplementasi cukup baik, terutama ditinjau dari kejelasan prosedur, struktur organisasi, dan dukungan lingkungan politik. Kendati demikian, tantangan serius masih ditemukan pada indikator pencapaian tujuan, kapasitas sumber daya manusia, serta komunikasi dan koordinasi yang dinilai kurang efektif dalam membangun pemahaman wajib pajak. Keberhasilan implementasi ini sejatinya didukung oleh legalitas yang kuat dan pembagian tugas yang terstruktur, namun di sisi lain menghadapi kendala signifikan berupa minimnya personel Satpol PP untuk penegakan aturan, absennya sinergi kerja sama antarinstansi, serta fluktuasi ekonomi perusahaan yang memperburuk kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi yang lebih persuasif dan penguatan koordinasi agar hambatan ekonomi maupun sosial tidak lagi menjadi alasan penghambat optimalisasi penerimaan pajak daerah.

References

Anonim. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Lembaran Negara Indonesia Tahun 2022 Nomor 6757

Anonim. 2022. Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Program Studi S1 Administrasi Publik. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai: Program Studi Administrasi Publik.

Agustino, Leo. 2022. Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi Ke-2), Cetakan Ke-9. Bandung: CV. Alfabeta.

Iriawan, H. 2024. Teori Kebijakan Publik, Cetakan Ke-1. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Subarsono. 2016. Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif Isu-Isu Kontemporer, Cetakan Ke-1. Yogyakarta: Gava Media.

Anggara, Sahya. 2019. Ilmu Administrasi Negara: Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance, Cetakan Ke-3. Bandung: CV Pustaka Setia.

Anggoro, D.D., Indriani, Andri Hikmat. 2023. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Cetakan Ke-1. Malang: Universitas Brawijaya Press UB Press.

Faujiah, F., Sugianor, S., & Fakhri, F. 2025. Implementasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Sistem Online Pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Studi Kasus Pajak Restoran). Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), 612-622.

Falah, A. N. 2022. Implementasi Pemungutan Pajak Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Propinsi Jawa Tengah.

Yusriani. Et al. 2022. Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-1. Klaten Jawa Tengah: CV Tahta Media Grup.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cetakan Ke-1 s.d.28. Bandung: CV Alfabeta.

Sugiyono. 2024. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cetakan Ke-6. Bandung: CV Alfabeta.

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA KANTOR UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH (UPPD) SAMSAT BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (STUDI KASUS PAJAK ALAT BERAT). (2026). Al Iidara Balad, 7(2), 784-798. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1738