EFEKTIVITAS PROGRAM REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RUTILAHU) DALAM REHAB RUMAH DI DESA BUNGIN KECAMATAN BANUA LAWAS KABUPATEN TABALONG

Authors

  • Nor Pajariah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Ramona Handayani Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author
  • Sri Agusmila Herlinda Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai Author

DOI:

https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1736

Keywords:

RS-Rutilahu, efektivitas program, rehabilitasi rumah

Abstract

Program Rumah Sehat Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) bertujuan memperbaiki kondisi rumah warga kurang mampu agar layak huni. Latar belakang penelitian ini adalah masih banyaknya rumah warga yang rusak, seperti atap bocor, dinding retak, dan bangunan rapuh. Kendala pelaksanaan program meliputi keterbatasan anggaran, kuota penerima yang tidak tetap, serta penyelesaian rehab rumah yang sering melewati jadwal. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas RS-Rutilahu di Desa Bungin, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari 13 informan yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Uji kredebilitas data dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif,dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas program secara keseluruhan masih kurang, meskipun indikator perencanaan, penetapan sasaran, dan hasil program tergolong efektif. Faktor penghambat meliputi keterbatasan anggaran, kuota, pemahaman masyarakat, pengawasan yang belum optimal, serta tingkat kepuasan pemerintah desa dan masyarakat yang rendah. Temuan ini menekankan perlunya penambahan dana dan kuota, pengawasan terstruktur, serta sosialisasi program yang lebih baik agar tujuan RS-Rutilahu dapat tercapai secara optimal.

References

Anonim, 2021. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2020. Pedoman Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu). Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Agustin, I.M., 2018. ‘Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Bandung’, Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Nur, A., 2019. ‘Efektivitas Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sleman’, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.

Priyatna, N.N., 2022. ‘Efektivitas Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang: Studi Kasus Pelaksanaan Rutilahu di Kecamatan Karawang Barat’, Jurnal Pemerintahan dan Politik, 7(3), pp. 31–32.

Mutiarin, D. & Arif, Z., 2021. Manajemen Birokrasi dan Kebijakan (Penelusuran Konsep dan Teori). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2026-04-09

How to Cite

EFEKTIVITAS PROGRAM REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RUTILAHU) DALAM REHAB RUMAH DI DESA BUNGIN KECAMATAN BANUA LAWAS KABUPATEN TABALONG . (2026). Al Iidara Balad, 7(2), 763-773. https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1736