PENGARUH TES PSIKOLOGI SEBAGAI INSTRUMEN ADMINISTRASI PUBLIK TERHADAP PENINGKATAN KESELAMATAN BERKENDARA PADA SATPAS POLRES HULU SUNGAI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1734Keywords:
Tes Psikologi, Administrasi Publik, Keselamatan Berkendara, SIMAbstract
Keselamatan lalu lintas merupakan persoalan publik yang terus mendapat perhatian karena tingginya tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang didominasi oleh faktor manusia. Salah satu kebijakan administrasi publik yang diterapkan untuk menekan risiko tersebut adalah kewajiban mengikuti tes psikologi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh tes psikologi sebagai instrumen administrasi publik terhadap peningkatan keselamatan berkendara di Satpas Polres Hulu Sungai Utara. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap pemohon SIM A dan SIM C. Pengambilan sampel dilakukan melalui teknik probability sampling, sedangkan analisis data menggunakan Partial Least Square (PLS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tes psikologi memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap keselamatan berkendara. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi psikologis pengendara, seperti stabilitas emosi, pengendalian diri, dan kemampuan kognitif, berperan penting dalam membentuk perilaku berkendara yang aman. Dengan demikian, pelaksanaan tes psikologi perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya sebagai bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan keselamatan masyarakat.
References
Agustina, E.S., Paharuddin and Dewi, D.S. (2024) Metodologi Penelitian Kuantitatif.
Ajzen, I., & Schmidt, P. (2022) “Revisiting the Theory of Planned Behavior: A brief review and future directions,” Current Opinion in Psychology, 47, pp. 101–108. Available at: https://doi.org/10.1016/j.copsyc.2022.101310.
Andina, E. (2018) “Urgensi Tes Psikologi Untuk Memperoleh SIM,” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, X(12), pp. 1–12.
Andriani, R. (2023) Perkembangan Teori Administrasi Publik. Deepublish.
Indonesia (2021) “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.”
Jumadil, Hakzah and Mustakim (2022) “Analisis Keselamatan Lalu Lintas Berdasarkan Pemahaman Berkendara terhadap Simbol Rambu Lalu Lintas (Studi Kasus: Data’e, Lainungan, Kabupaten Sidenreng Rappang),” 1(2), pp. 1–9.
Kusmawan, D. (2021) “Peningkatan Awareness, Pengetahuan Dan Sikap Dalam Keselamatan Berkendara (Safety Riding) Untuk Murid Smkn 2 Kota Jambi,” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), pp. 913–920. Available at: https://doi.org/10.31949/jb.v2i4.1343.
Puspa Nirmala, H. V and Patria, B. (2018) “Peran Regulasi Diri dan Konformitas terhadap Perilaku Berkendara Berisiko pada Remaja,” Gadjah Mada Journal of Psychology, 2, p. 113.
Rachbini, W. (2022) “Partial Least Squares (Teori dan Praktek),” 32(3), pp. 167–186.
Rainah, S., Baihaqi, A. and Sari, R. (2025) “Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus Pasal 3 dan Pasal 4),” Jurnal Kebijakan Publik, 2(1).
Reason, J. (2017) Managing the Risks of Organizational Accidents. 2nd ed. Routledge. Available at: https://doi.org/10.4324/9781315191403.
Rezki Amelia Jalil and Basti Tetteng (2023) “Hubungan Kesadaran Diri Dengan Kepatuhan Berlalu Lintas Pada Pengendara Kendaraan Bermotor Di Kota Makassar,” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(1), pp. 123–130. Available at: https://doi.org/10.56799/peshum.v3i1.2649.
Sugiyono (2017) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.










