IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN (STUDI RETRIBUSI ANGKUTAN BATU BARA DI UPTD PERHUBUNGAN DERMAGA MENGKATIP)
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.2.1714Keywords:
Implementasi Kebijakan, Retribusi Daerah, Angkutan Batu BaraAbstract
Latar belakang penelitian ini adalah belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi angkutan batu bara di UPTD Perhubungan Dermaga Mengkatip, yang ditandai dengan sarana prasarana yang terbatas seperti ketiadaan listrik dan komputer dinas, serta sistem pelaporan yang masih manual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Selatan (Studi Retribusi Angkutan Batu Bara di UPTD Perhubungan Dermaga Mengkatip) dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan sumber data berjumlah 8 orang informan yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman (kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan dilihat dari dimensi komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi sudah berjalan dengan baik. Namun, pada dimensi sumber daya masih terkendala pada anggaran, fasilitas kerja (komputer), armada sungai, dan akses listrik yang belum tersedia. Faktor pendorongnya adalah landasan hukum yang kuat dan kepatuhan wajib retribusi, sedangkan faktor penghambatnya adalah kendala teknis fasilitas dan kondisi alam (cuaca). Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan retribusi angkutan batu bara pada UPTD Perhubungan Dermaga Mengkatip, maka disarankan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD agar melakukan pengadaan perangkat komputer kantor, pemeliharaan armada sungai, dan penyediaan akses listrik. Disamping itu, perlu alokasi anggaran operasional yang memadai serta pengawasan berkala guna menjamin tercapainya target anggaran secara maksimal. meminimalisir fluktuasi setoran sehingga target anggaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal
References
Anonim. 2024. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 2. Buntok: Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Anonim. Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Agustino Leo. 2022. Dasar Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta Bandung.
Miles Matthew B. 2014. Qualitative Data Analysis. 3rd ed. Singapore: SAGE Asia- Pasifik.
Nugroho Riant. 2014. Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR
Pua Tingga C. 2023. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan Kombinasi. Bandung: CV. MEDIA SAINS INDONESIA.
Sari, Ifit Novita, et al. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: Unisma Press.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Setiawan Irza. 2022. Komunikasi & Advokasi Kebijakan. Amuntai: CV. HEMAT Publishing.
Subianto Agus. 2020. Kebijakan Publik: Tinjauan Perencanaan, Implementasi Dan Evaluasi. Surabaya: PT. Menuju Insan Cemerlang.










