IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DI SIRING ITIK AMUNTAI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.36658/aliidarabalad.7.1.1337Keywords:
Implementasi dan Kebijakan Retribusi ParkirAbstract
Implementasi kebijakan retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Siring Itik Amuntai ditemukan beberapa fenomena, di antaranya kurangnya kepatuhan pengguna parkir, pengawasan dan penegakan yang lemah, dan kurangnya fasilitas penunjang. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui implementasi kebijakan retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Siring Itik Amuntai, serta faktor pendorong dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif-kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berjumlah 9 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Data yang telah didapat diuji kredibilitas data melalui perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, tringulasi, diskusi teman sejawat, analisis kasus negatif dan membercheck. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa; Pertama; Implementasi kebijakan retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Siring Itik Amuntai cukup baik; 1) Komunikasi; Transmisi informasi dalam komunikasi cukup baik, kejelasan dalam menyampaikan kebijakan retribusi parkir cukup baik, konsistensi kebijakan retribusi parkir tidak baik. 2) Sumber daya; Wewenang Pegawai Dinas Perhubungan kurang baik, dukungan fasilitas kurang baik. 3) Disposisi; Pengangkatan birokrat sudah baik, insentif sudah baik. 4) Struktur Birokrasi; SOP sudah baik, potensi fragmentasi sudah baik. Kedua; 1) Faktor Pendorong, seperti transmisi informasi kebijakan cukup baik, kebijakan retribusi parkir sudah jelas, pengangkatan birokrat sesuai mekanisme, adanya insentif pegawai, implementasi kebijakan sesuai SOP, fragmentasi terkelola baik. 2) Faktor Penghambat, seperti pegawai tidak konsisten menjalankan kebijakan retribusi parkir, pegawai tidak menjalankan wewenangnya, implementasi kebijakan tidak didukung dengan fasilitas yang memadai, petugas tidak menggunakan atribut juru parkir, dan tarif dinaikan juru parkir. Disarankan kepada Dinas Perhubungan agar perlu memperkuat pengawasan, pelatihan, dan fasilitas pendukung, sementara pegawainya harus disiplin dan bertanggung jawab. Pengelola serta juru parkir diharapkan patuh pada aturan, memungut tarif sesuai ketentuan, dan aktif memberi masukan demi perbaikan sistem retribusi parkir yang lebih baik.